Beranda POLHUKAM Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Tolak Putusan PTUN Jayapura soal Jalan...

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Tolak Putusan PTUN Jayapura soal Jalan 135 Kilometer Merauke

7
0

NABIRE, Tiiruu.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyatakan menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dalam perkara Nomor 09/G/LH/2026/PTUN.JPR terkait sengketa izin lingkungan pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Penolakan tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor 023/SP-KPHHP/IX/2026 tertanggal 22 September 2026. Koalisi menilai putusan yang dibacakan pada 18 September 2026 tersebut belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Perkara tersebut diajukan perwakilan masyarakat adat Malind, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil dan Andreas Mahuse, terhadap Bupati Merauke, dengan Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat II Intervensi.

Objek sengketa adalah Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses sepanjang 135 kilometer sebagai sarana prasarana

ketahanan pangan di Kabupaten Merauke.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan penundaan para penggugat, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak diterima, serta menolak gugatan para penggugat seluruhnya. Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp631.000.
Koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Manado.

Soroti Doktrin In Dubio Pro Natura

Koalisi mempersoalkan penerapan hukum lingkungan dalam putusan tersebut. Salah satu hal yang disoroti adalah doktrin in dubio pro natura, yakni prinsip bahwa dalam kondisi terdapat keraguan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman kerusakan lingkungan, perlindungan lingkungan perlu menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.

Menurut Koalisi, prinsip tersebut telah disampaikan oleh ahli hukum lingkungan yang hadir dalam persidangan, termasuk I Gusti Agung Made Wardana dan Lalu Muhammad Hayyanul Haq.

Koalisi juga menyatakan terdapat sejumlah persoalan yang akan dijadikan dasar dalam upaya banding, antara lain dugaan kekeliruan penerapan hukum, pertimbangan hukum yang dinilai tidak lengkap, penilaian terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), koreksi fakta persidangan, serta penilaian terhadap alat bukti.

Salah satu alat bukti yang dipersoalkan adalah Bukti T-16 berupa berita acara rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Merauke tanggal 5 Agustus 2025. Koalisi mengutip keterangan saksi Johanes Gluba Gebze yang dalam persidangan disebut menerangkan bahwa dirinya tercantum sebagai saksi dalam dokumen tersebut, tetapi mengaku tidak pernah melihat AMDAL sebelumnya maupun mengikuti kegiatan rapat sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Koalisi menilai kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam menilai kekuatan alat bukti.

Persoalkan Pertimbangan Data Iklim
Koalisi juga menyoroti pertimbangan Majelis Hakim mengenai data iklim dalam dokumen AMDAL.
Dalam putusan, menurut Koalisi, Majelis Hakim mempertimbangkan penggunaan data klimatologi dari Stasiun Meteorologi Mopah periode 2014–2024, termasuk data curah hujan, hari hujan, suhu, kelembapan, serta kecepatan dan arah angin.
Namun, Koalisi menyatakan terdapat bukti lain yang menurut mereka menggambarkan kondisi kebakaran hutan dan lahan di Papua Selatan serta titik api di sekitar kawasan pembangunan jalan 135 kilometer.
Koalisi berpendapat bukti-bukti tersebut seharusnya turut dipertimbangkan dalam melihat risiko lingkungan dan penerapan asas kehati-hatian.

Soroti Kewajiban Pengawasan dan Pelaporan

Hal lain yang menjadi sorotan adalah persoalan kewajiban pelaporan berkala.
Koalisi mengacu pada pertimbangan dalam putusan yang, menurut mereka, memuat fakta bahwa Tergugat II Intervensi belum melaksanakan kewajiban pelaporan berkala setiap enam bulan sebagaimana tercantum dalam objek sengketa.
Selain itu, disebut terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan jalan akses 135 kilometer di lapangan.
Menurut Koalisi, meskipun Majelis Hakim memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari pengawasan atau audit lingkungan hidup, kondisi tersebut justru menjadi salah satu alasan bagi Koalisi untuk mempertanyakan mengapa gugatan masyarakat adat tetap ditolak.

Minta MA dan KY Periksa Hakim

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua juga meminta Ketua Mahkamah Agung RI melakukan pengawasan terhadap proses pemeriksaan perkara tersebut.
Mereka meminta Komisi Yudisial RI dan perwakilannya di Papua melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana yang mereka tuduhkan dalam siaran pers.

Koalisi menyatakan langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan putusan perkara, tetapi juga menyangkut penerapan hukum lingkungan serta perlindungan hak masyarakat adat.
Dalam tujuh tuntutannya, Koalisi antara lain meminta putusan PTUN Jayapura ditolak, meminta pengawasan terhadap proses pemeriksaan perkara, meminta evaluasi sertifikasi hakim lingkungan, serta meminta Komisi Yudisial memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.

Koalisi menegaskan akan melanjutkan upaya hukum melalui banding demi memperjuangkan hak masyarakat adat Malind dan perlindungan lingkungan di wilayah pembangunan jalan akses 135 kilometer tersebut.
Siaran pers tersebut ditandatangani atas nama Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang terdiri dari sejumlah lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, lembaga gereja dan organisasi hak asasi manusia di Tanah Papua.