Dekai, Tiiruu.com — Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Yahukimo menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil di sejumlah wilayah konflik Papua. KNPB menilai pendataan tersebut tidak akan menyelesaikan akar konflik apabila hanya ditempatkan dalam kerangka pembangunan dan kesejahteraan.
Penolakan itu disampaikan BPW-KNPB Yahukimo dalam konferensi pers di Samaru, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (24/8/2026).
Sekretaris BPW-KNPB Yahukimo, Nifal Enggalim, mengatakan pemerintah Indonesia perlu membahas akar konflik Papua sebelum melakukan pendataan ulang terhadap warga sipil yang mengungsi akibat konflik bersenjata.
“Kami menolak pendataan ulang pengungsi oleh negara. Pendekatan pembangunan tanpa menyelesaikan akar konflik hanya akan memperkuat posisi Jakarta untuk melanggengkan pendudukan di Papua Barat,” kata Enggalim dalam konferensi pers tersebut.
Menurut KNPB Yahukimo, persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Organisasi tersebut juga mengaitkan konflik Papua dengan persoalan politik mengenai hak menentukan nasib sendiri yang mereka nilai belum terselesaikan.
KNPB menyebut Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 sebagai bagian dari persoalan sejarah dan politik yang menurut mereka perlu ditinjau kembali.
“Ini menjadi akar konflik utama selama 65 tahun di Tanah Papua,” ujar Enggalim.
BPW-KNPB Yahukimo juga menolak keterlibatan pihak-pihak yang mengatasnamakan KNPB dalam kerja sama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEP3) untuk menangani persoalan pengungsi.
Dalam pernyataannya, KNPB menyebut jumlah pengungsi di wilayah konflik Papua mencapai 125.931 orang. Angka tersebut merupakan klaim KNPB dan disebut sebagai dasar penolakan terhadap pendataan baru yang dilakukan pemerintah.
KNPB juga mendesak adanya keterlibatan lembaga internasional dalam penanganan persoalan pengungsi dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.
“Atas nama kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian, kami mendesak para pemimpin negara-negara Pasifik, Afrika, dan Karibia untuk mendorong pemerintah Indonesia memberikan akses kepada Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional,” demikian pernyataan KNPB Yahukimo.
Selain itu, KNPB meminta dilakukan peninjauan terhadap persoalan hukum dan politik terkait hak menentukan nasib sendiri yang mereka kaitkan dengan Perjanjian New York 1962.
Organisasi tersebut juga menyatakan tidak menyetujui dialog langsung antara Papua dan Jakarta. KNPB memilih penyelesaian melalui perundingan internasional dengan keterlibatan pihak ketiga yang dinilai netral.
“Kami menolak dialog Papua dan Jakarta, tetapi kami sepakat dengan cara penyelesaian konflik Papua melalui perundingan internasional yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral dalam mekanisme internasional,” tulis KNPB dalam pernyataannya.
KNPB selanjutnya menyatakan bahwa konflik Papua merupakan konflik bersenjata non-internasional. Mereka meminta pemerintah Indonesia mengakui status tersebut agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
KNPB juga mendesak agar akses kemanusiaan internasional dibuka, termasuk bagi UN OHCHR dan Palang Merah Internasional, untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kemanusiaan di wilayah konflik.
Konferensi pers tersebut diselenggarakan BPW-KNPB Yahukimo. Pernyataan organisasi ditandatangani Sekretaris BPW-KNPB Yahukimo, Nifal Enggalim, sementara Agus Kossay selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat KNPB disebut sebagai penanggung jawab nasional.
KNPB Yahukimo menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pengungsi, kekerasan, dan konflik di Papua menurut mereka harus dilakukan melalui mekanisme politik dan kemanusiaan yang melibatkan pihak-pihak netral, bukan semata-mata melalui pendekatan pembangunan dan kesejahteraan.











































