Beranda POLHUKAM Son Bahabol dan Amirson Heselo Pimpin Ketua DPRK Yahukimo Antar Waktu ...

Son Bahabol dan Amirson Heselo Pimpin Ketua DPRK Yahukimo Antar Waktu  

771
0

Dekai, tiiruu.com – Pemerintah kabupaten Yahukimo telah mengumumkan dalam pelantikan 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Yahukimo Periode 2024-2029, bahwa  Son Bahabol.S.IP Sebagai ketua DPRD antar Waktu dan Amirson Heselo sebagai Wakil ketua antar waktu. Pengumuman itu dibacakan oleh Kepala Sekertariat Dewan (Sekwan) Nelson Bahabol S.Sos.M.Si.

 

Pengumuman Ketua dan Wakil Ketua sementara itu dibaca Sekwan Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 165 ayat 2 yang berbunyi “Pimpinan Sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Satu orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.

Dan Berdasarkan keputusan KPU kabupaten Yahukimo nomor 550 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten Yahukimo dalam pemilihan umum tahun 2024 menetapkan bahwa partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama partai nasdem yang memperoleh 12 kursi dan terbanyak kedua partai perindo dengan perolehan sebanyak 3 kursi, kata Kepala Sekertariat DPR kabupaten Yahukimo, Nelson Bahabol S.Sos.M.Si. saat membacakan pengumuman itu saat sidang.

 

Pengumuman itu juga dikuatkan berdasrakan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem kabuapten Yahukimo nomor : 11/SPm/DPD-Nasdem/YHK/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal pengajuan pimpinan sementara atas nama Son Bahabol S.Ip dan Memperhatikan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo kabupaten Yahukimo Nomor : 07/D.1/DPD.Perindo/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal pengajuan Pimpinan sementara DPRK Yhaukimo atas nama Amirson Heselo, S.Sos.

 

Dalam Pelantikan Sumpah Janji itu yang melakuakan Penanda tangan Pimpinan sementara yaitu Son Bahabol S.IP dan Amirson Heselo S.Sos Wakil Ketua Antar Waktu. Sesusdah melakukan penanda tanganan, Ketua DPRD lama periode 2019-2024 Yosia Mirin menyerahkan Palu sidang kepada ketua antar Waktu Son Bahabol didampingi wakil ketua Amirson Heselo untuk dijalankannya siding selanjutnya.

 

Pelantikan itu Dipimpin Ketua Pegadilan Negeri Wamena Hirmawan Agung Wicaksono SH.MH  disaksikan langsung oleh Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Salman SH, M.H, Rohaniawan, Kapolres Yahukimo, Dandim 1715 Yahukimo, Sekda, Sekwan, Kepala OPD, Tamu Undangan, dan ribuan Masyarakat kabupaten Yahukimo yang turut hadir meyaksikan momen yang ditunggu-tunggu itu.

 

Bupati Didimus Yahuli mengatakan hari ini merupakan hari tersenyumnya seluruh masyarakat kabupaten Yahukimo, karena 35 anggota DPRK sudah ambil sumpah Janji oleh ketua pengadilan Negeri Wamena.

“Saya sebagai Bupati mengucapkan selamat kepada 35 anggota Dewan yang sudah ambil Sumpah. Kemudian dari 35 anggota DPRD itu sudah ditetapkan Son Bahabol sebagai ketua sementara dan Amirson Heselo sebagai wakil Ketua Sementara. Mereka dua ini yang akan menagodai bahas tata tertib, Alat kelengkapan Dewan, sampai dengan ketua Definitif dilantik. Tugas ini berat sehingga saya harap mereka dua ini melaksanakan tugas dengan baik. Kami pemerintah mendukung sepenuhnya,” harap Bupati Yahukimo.

Bupati juga sampaikan terima kasih kepada 35 anggota DPRD lama kabupaten Yahukimo periode 2019-2024 yang sudah melaksanakan tugas dengan baik serta menjadi mitra pemerintah.

“Saya mengucapkan terima kasih dan tentu satu tetes keringat yang jatuh selama mengapdi 5 tahun DPRD, Pasti akan dijawab oleh Tuhan. Segala berkat Tuhan sediahkan bagi mereka. Terima kasih juga anggota DPRD periode lalu kembali lagi terpilih bisa menjadi penuntun untuk anggota dewan yang baru karena sebagian besar anggota dewan Baru,” kata Yahuli.

 

Sementara itu, Son Bahabol mengatakan akan menjalankan tugas dan kepercayaan yang diberikan sebagai ketua DPRD antar Waktu. anggota DPRK yang terpilih mohon kepada Bupati dan jajarannya untuk mendukung dalam tugas sebagai pimpinan sementara yang akan dilaksanakannya.

“Saya sebagai ketua Sementara akan bertanggungjawab ada 3 hal yaitu Memfasilitasi pembentukan alat kelengkapan DPRK yaitu pembentukan Fraksi, Komisi, dan Badan-Badan. Memfasilitasi penyusunan Raperda DPRK tentang tata tertib. Memproses Penetapan 3 (tiga) unsur Pimpinan Definitif dan pelantikan Pimpinan DPRK. Itu semua untuk kepentingan rakyat semua maka kita akan mendorong sungguh-sungguh supayay pelayanan umum bisa berjalan baik terutama menjawab Visi misi Bupati, Yahukimo Sehat, Yahukimo Mandiri dan Beritegritas itu kami akan dorong,” kata Son Bahabol S.IP Ketua DPRD antar Waktu. (*)