Beranda POLHUKAM John N.R. Gobai Dorong Kementerian HAM Bentuk Desk Papua Tangani Dugaan Pelanggaran...

John N.R. Gobai Dorong Kementerian HAM Bentuk Desk Papua Tangani Dugaan Pelanggaran HAM

177
0

Nabire, Tiiruu.Com — Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT), John N.R. Gobai, mendorong Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia membentuk Desk Papua untuk menangani berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua, khususnya di wilayah Papua Tengah.

 

John N.R. Gobai menyampaikan hal tersebut dalam silaturahmi DPR Papua Tengah bersama Menteri HAM RI, tokoh adat, perempuan, pemuda, kepala suku, dan Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP PT) yang berlangsung di Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8/2026).

 

Menurut John, keberadaan Desk Papua diperlukan agar persoalan HAM di Papua dapat ditangani secara lebih khusus, terarah, dan berkelanjutan. Desk tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi dalam menerima laporan, mendokumentasikan kasus, serta mendorong penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran HAM.

 

“Kami mendorong Kementerian HAM agar membentuk Desk Papua untuk menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, khususnya Papua Tengah,” kata John.

 

Ia menilai penanganan persoalan HAM tidak cukup hanya dilakukan ketika terjadi sebuah kasus. Pemerintah, menurutnya, perlu memiliki mekanisme yang mampu melakukan pemantauan dan penanganan secara berkelanjutan sehingga masyarakat Papua memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

 

John juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis, tokoh adat, dan kelompok masyarakat dalam mendokumentasikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

 

“Kita membutuhkan data yang jelas dan terdokumentasi dengan baik. LSM, gereja, aktivis, tokoh adat, serta pemerintah daerah harus bersama-sama menyiapkan data sehingga setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat,” ujarnya.

 

Selain persoalan HAM, John meminta pemerintah daerah di Papua Tengah memperkuat pendataan masyarakat yang mengungsi akibat konflik dan berbagai persoalan keamanan. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program penanganan pengungsi.

 

“Pemerintah provinsi dan kabupaten harus segera menyiapkan data pengungsi. Data itu penting menjadi dasar pemerintah dalam menyusun program untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengungsi,” kata John.

 

Ia juga mendorong LSM, gereja, dan para aktivis untuk melakukan advokasi hukum terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua Tengah. Menurutnya, pendampingan dan advokasi harus dilakukan berdasarkan data dan fakta sehingga persoalan yang dialami masyarakat dapat diproses melalui jalur hukum.

 

“LSM, gereja dan aktivis perlu mengambil bagian dalam menyiapkan data serta melakukan advokasi yudisial terhadap kasus-kasus kekerasan di Papua Tengah,” ujarnya.

 

John turut menyoroti penempatan pasukan nonorganik di wilayah Papua Tengah. Ia meminta Kementerian HAM menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia agar penempatan pasukan nonorganik di Papua Tengah dievaluasi.

 

Menurut dia, pendekatan keamanan di Papua Tengah perlu memperkuat keberadaan aparat organik yang bertugas dan hidup bersama masyarakat setempat.

 

“Kami meminta agar penempatan pasukan nonorganik di Papua Tengah dievaluasi. Perlu diperkuat pasukan organik seperti Koramil, Polsek, Kodim, dan Polres, termasuk memperbanyak keterlibatan polisi dan TNI asli Papua untuk menjaga kampungnya sekaligus menjaga NKRI,” katanya.

 

John mengatakan pendekatan keamanan yang melibatkan lebih banyak aparat asli Papua diharapkan dapat membangun komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat. Kehadiran aparat yang memahami kondisi sosial, budaya, dan karakter masyarakat setempat dinilai penting dalam menjaga keamanan sekaligus menciptakan rasa aman.

 

Ia berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan HAM dan keamanan di Papua Tengah. Menurutnya, penyelesaian persoalan Papua membutuhkan pendekatan yang mengedepankan perlindungan masyarakat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta dialog dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.

 

“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat merasa aman, hak-haknya dihormati, dan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil. Karena itu, kami berharap Kementerian HAM dapat menindaklanjuti gagasan pembentukan Desk Papua ini,” ujar John.

 

Ia menambahkan, DPR Papua Tengah siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, MRP Papua Tengah, tokoh adat, gereja, pemuda, perempuan, serta kelompok masyarakat lainnya untuk mendorong penanganan persoalan HAM secara lebih terukur.

 

Pembentukan Desk Papua diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan HAM sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di Papua Tengah mendapat perhatian dan penangana

n sesuai ketentuan hukum yang berlaku.