DEIYAI,tiiruu.com – Pemerintah Kabupaten Deiyai menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyelesaikan laporan kinerja dan keuangan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Deiyai, Simon Mote, S.STP, saat memimpin Apel Senin Gabungan di halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin (11/5/2026).
Dalam arahannya, Simon Mote menyoroti kewajiban OPD menyampaikan dua dokumen penting, yakni LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Menurutnya, laporan tersebut wajib disampaikan tepat waktu karena menjadi bagian penting dari evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja daerah.
“Batas waktu pelaporan jatuh pada bulan Mei ini. Sekarang sistem pelaporan sudah berbasis aplikasi elektronik sehingga data harus benar-benar riil dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan keterlambatan penyampaian laporan dapat berdampak serius terhadap daerah, termasuk potensi pemotongan atau penahanan anggaran dari pemerintah pusat.
“Jangan sampai daerah kita dirugikan hanya karena lambat menyampaikan laporan,” tegas Simon Mote.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam setiap pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Menurutnya, serah terima administrasi, termasuk akses dan password aplikasi pelaporan, wajib dilakukan agar proses pemerintahan tidak terganggu.
Simon Mote mengajak seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Deiyai untuk bekerja lebih tertib, patuh terhadap aturan, serta saling mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mari bekerja dengan tertib administrasi dan penuh tanggung jawab agar Pemerintah Kabupaten Deiyai semakin baik dalam melayani masyarakat,” tutupnya, (*).










































