DEIYAI, Tiiruu.com– Pemerintah Kabupaten Deiyai resmi menyerahkan peta definitif batas kampung dan distrik kepada seluruh kepala kampung dan kepala distrik sebagai dasar hukum penataan wilayah administrasi di Kabupaten Deiyai.
Penyerahan peta tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, dalam kegiatan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan Status Desa yang berlangsung di Aula DPRK Deiyai, Jumat (17/7). Kegiatan itu turut disaksikan oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Peta definitif yang dicetak oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai itu merupakan hasil proses panjang yang dimulai sejak 2025 melalui tahapan pemetaan partisipatif bersama masyarakat, verifikasi teknis BIG, hingga memperoleh pengesahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Deiyai, Melkianus Mote, mengatakan keberadaan peta definitif menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan kampung maupun distrik di masa mendatang. Menurutnya, penyelesaian batas wilayah seharusnya telah dilakukan sejak awal terbentuknya Kabupaten Deiyai.
“Peta ini merupakan dasar, baik untuk pemekaran kampung maupun distrik,” tegas Melkianus Mote.
Ia berharap seluruh kepala kampung dan kepala distrik dapat menjadikan peta tersebut sebagai acuan resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, serta penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah secara tertib dan sesuai hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, menjelaskan bahwa penyusunan peta definitif dilakukan dengan melibatkan masyarakat dari seluruh wilayah Deiyai melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama.
Menurut Pakage, pada tahun 2025 pihaknya mengundang masyarakat dari setiap kampung untuk memverifikasi batas wilayah masing-masing. Dalam forum tersebut masyarakat diberi kesempatan mengoreksi sekaligus menggambar batas kampung sesuai kondisi di lapangan.
“Tahun 2025 lalu kami mengundang masyarakat. Kami menunjukkan batas kampung, kemudian masyarakat mengoreksi dan menggambar sendiri peta masing-masing kampung,” ujar Ferdinant Pakage.
Ia menjelaskan, setelah seluruh batas kampung dan distrik disepakati bersama, hasilnya disampaikan kepada Badan Informasi Geospasial sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi dan penyusunan peta administrasi desa.
Selanjutnya, BIG melakukan proses verifikasi teknis sebelum memberikan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan peta tersebut sebagai peta definitif yang memiliki kekuatan hukum.
“Peta definitif antar kampung dan distrik ini disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atas rekomendasi dari BIG. Artinya, peta tersebut sudah sah secara hukum,” katanya.
Pakage menambahkan, peta tersebut tidak hanya memperjelas batas antar kampung dan antar distrik di wilayah Kabupaten Deiyai, tetapi juga menegaskan batas administrasi dengan kabupaten tetangga.
Ia menyebutkan, batas wilayah antara Kabupaten Deiyai dengan Kabupaten Dogiyai, Paniai, dan Mimika kini telah ditetapkan secara jelas berdasarkan hasil verifikasi BIG.
“Dalam peta ini sudah sangat jelas batas wilayah Kabupaten Deiyai dengan kabupaten tetangga. Semua telah diverifikasi BIG sehingga memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pakage mengungkapkan bahwa BIG telah menerbitkan Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Nomor 29.2/PBNR/IGD.04.05/4/2026 sebagai dasar administrasi penetapan peta tersebut.
Menurutnya, penyusunan peta definitif juga mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, serta Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai yang telah disampaikan kepada BIG dan Kemendagri.
Pakage mengatakan seluruh masyarakat yang hadir menerima hasil penetapan tersebut dengan penuh sukacita melalui ungkapan adat “Yuu Waita”, sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap batas wilayah yang telah ditetapkan.
Ia menilai kejelasan batas administrasi ini menjadi jawaban atas harapan masyarakat yang selama bertahun-tahun menginginkan kepastian wilayah, terutama masyarakat di daerah perbatasan seperti Distrik Kapiraya dan Distrik Bouwobado yang berbatasan dengan Kabupaten Mimika.
Sementara itu, penyerahan peta definitif turut disaksikan oleh Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa Kementerian Dalam Negeri serta Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi BIG, Dr. Ing. Khafid, sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap penyelesaian batas administrasi desa dan distrik di Kabupaten Deiyai.
Dengan diserahkannya peta definitif tersebut, Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap seluruh proses penataan wilayah, pembangunan, pelayanan publik, hingga rencana pemekaran kampung dan distrik ke depan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa batas wilayah di masa mendatang.











































