Beranda PAPUA PEGUNUNGAN Respons Aksi Mama-Mama Pasar Tiom, Sekda Lanny Jaya: Jangan Ambil Ruang Jualan...

Respons Aksi Mama-Mama Pasar Tiom, Sekda Lanny Jaya: Jangan Ambil Ruang Jualan Mereka

27
0
mama - mama pedagan saat melakukan aksi demostrasi di pasar Tiom Kabupaten Lanny Jaya,

 

TIOM,tiiruu.com – Puluhan mama-mama pedagang pasar di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, menggelar aksi demonstrasi di Tiom, Kamis (3/9/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya segera menertibkan aktivitas perdagangan yang dinilai menghambat perputaran ekonomi pedagang asli Papua.

Dalam aksinya, mama-mama pasar meminta pemerintah kembali menegakkan imbauan Bupati Lanny Jaya yang telah dikeluarkan pada 26 Maret 2025. Dalam imbauan tersebut, pedagang non-OAP diminta tidak menjual bahan pangan alami yang merupakan hasil produksi masyarakat Lanny Jaya.

Sejumlah komoditas yang menjadi sorotan antara lain sayur-mayur, rica, bawang, tomat, pinang buah, pinang gepe dan berbagai hasil kebun masyarakat lainnya.

Para pedagang menilai, kondisi tersebut membuat perputaran ekonomi di Pasar Tiom semakin rendah. Mereka berharap ruang usaha bagi mama-mama Papua yang menggantungkan kehidupan dari hasil kebun dan berjualan di pasar dapat kembali terbuka.

“Kami minta pemerintah segera menertibkan kios-kios yang masih menjual hasil kebun masyarakat Lanny Jaya,” menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Selain persoalan penjualan hasil bumi, mama-mama pasar juga meminta seluruh pedagang non-OAP menempelkan surat izin usaha pada kios atau tempat usaha masing-masing. Langkah itu dinilai penting agar aktivitas perdagangan dapat terdata dan berjalan sesuai aturan pemerintah daerah.

Mereka juga menyoroti aktivitas kendaraan pengangkut barang dari Wamena menuju Tiom maupun sebaliknya. Para sopir diminta mematuhi jam operasional kendaraan, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIT. Di luar waktu tersebut, mereka meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Mama-mama pasar bahkan menyampaikan pernyataan sikap tegas. Jika pedagang non-OAP masih menjual bahan pangan alami hasil masyarakat Lanny Jaya di kemudian hari, mereka meminta kios atau tempat usaha tersebut ditutup.

Sekda: Pemerintah Tidak Melarang, tetapi Harus Sesuai Aturan

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya, Tendien Wenda, bersama jajaran pemerintah daerah dan aparat keamanan turun langsung menemui para pedagang non-OAP dan mama-mama Papua di Tiom.

Tendien mengatakan pemerintah perlu memberikan ruang kepada mama-mama Papua untuk mengembangkan aktivitas perdagangan mereka. Namun, pemerintah juga tidak ingin terjadi kesalahpahaman antara pedagang pendatang dan masyarakat setempat.

Ia meminta para pedagang non-OAP memahami aturan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah, termasuk imbauan Bupati Lanny Jaya pada 2025.

Menurutnya, pemerintah tidak bermaksud melarang seluruh aktivitas usaha pedagang non-OAP. Pedagang tetap diberikan kesempatan berjualan sepanjang memiliki izin resmi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak membatasi, kita tidak melarang. Yang penting ada surat izin resmi,” tegas Tendien di hadapan para pedagang.

Ia juga mengingatkan agar pedagang non-OAP tidak mengambil alih ruang usaha yang menjadi sumber penghidupan mama-mama Papua, khususnya dalam penjualan hasil kebun masyarakat Lanny Jaya.

Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan penertiban secara langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah mama-mama sebelumnya mendatangi Kantor Bupati Lanny Jaya untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Dalam penertiban tersebut, pemerintah bersama jajaran pimpinan OPD dan aparat keamanan akan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan Tiom.

Tendien menegaskan, kebijakan tersebut bukan bentuk diskriminasi terhadap pedagang pendatang, melainkan upaya pemerintah menata aktivitas ekonomi agar berjalan sesuai aturan dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat lokal.

Ia juga meminta pedagang tidak menjual hasil bumi masyarakat Lanny Jaya dalam jumlah besar maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perdagangan mama-mama pasar.

“Surat edaran Bupati sudah keluar sejak tahun 2025. Sekali lagi kami memperingatkan agar aturan tersebut dipatuhi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya berharap penertiban ini dapat menciptakan keteraturan dalam aktivitas perdagangan sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat lokal di Pasar Tiom.

Aksi mama-mama pasar tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah agar persoalan perdagangan tidak berkembang menjadi konflik sosial, tetapi dapat diselesaikan melalui penataan, dialog dan penegakan aturan yang berlaku. (*).