Deiyai, Tiiruu. com — Angin segar bagi para tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga pendidikan di Kabupaten Deiyai. Honor pegawai kontrak yang selama ini belum dibayarkan untuk periode Januari hingga Agustus 2026 kini mulai memasuki tahapan pengajuan pembayaran.
Bupati Deiyai Melkianus Mote, S.T., memberikan arahan agar honor pegawai kontrak tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang masih tertunda segera diproses melalui pengajuan tagihan pada OPD masing-masing.
“Honor Pegawai Kontrak untuk Tenaga Kesehatan & Tenaga Pendidikan yang tertunda sudah bisa mengajukan tagihannya melalui OPD masing-masing per tanggal 18 September 2026. Periode pembayaran Januari 2026 – Agustus 2026.”
Arahan tersebut menjadi kabar yang dinantikan para pegawai kontrak yang selama ini menjalankan tugas pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan, sementara honor untuk periode tersebut belum dibayarkan.
Mulai 18 September 2026, pengajuan tagihan dapat dilakukan melalui OPD masing-masing sesuai dengan mekanisme administrasi yang berlaku.
Bupati juga menegaskan mekanisme pembayaran honor tersebut dilakukan langsung kepada rekening masing-masing penerima.
“Pembayaran langsung ke rekening Tabunganku sesuai dengan nama dan nominal yang tertera di SK Bupati.”
Dengan adanya arahan tersebut, para tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan yang memiliki honor tertunda diharapkan segera berkoordinasi dengan OPD masing-masing untuk melengkapi dan mengajukan dokumen tagihan.
Pembayaran selanjutnya akan mengacu pada nama dan nominal yang tercantum dalam SK Bupati serta disalurkan langsung ke rekening Tabunganku penerima.
Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap proses pengajuan dan pembayaran honor tersebut dapat berjalan secara tertib sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai kontrak yang selama ini menantikan hak mereka.










































