Beranda ADVERTORIAL DPR Papua Pegunungan Soroti Lambannya Materi APBD Perubahan, Terius: Sudah Tiga Kali...

DPR Papua Pegunungan Soroti Lambannya Materi APBD Perubahan, Terius: Sudah Tiga Kali Kami Surati

144
0

 

WAMENA,tiiruu.com – DPR Provinsi Papua Pegunungan menyoroti lambannya penyampaian materi pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada DPR.

 

Ketua II DPR Papua Pegunungan, Terius Yigibalom, mengatakan hingga September 2026 pihaknya belum menerima materi yang menjadi dasar pembahasan perubahan anggaran tersebut.

 

Menurut Terius, DPR bahkan telah tiga kali menyurati pihak eksekutif dan TAPD untuk meminta dokumen serta materi perubahan anggaran agar dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Surat ini sudah tiga kali, surat pertama, kedua dan ini sudah ketiga kali menyurati. Namun sampai dengan saat ini kami belum menerima materi,” kata Terius saat di Wawancarai di Ruang kerjanya Jumat, (18/09/2026).

 

Terius menambahkan, DPR Papua Pegunungan bahkan telah menunggu penyampaian materi tersebut sejak Kamis hingga Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIT. Namun hingga batas waktu tersebut, materi yang ditunggu belum juga diserahkan.

 

“Kami sudah tunggu dari hari Kamis sampai Jumat sore jam empat, tetapi sampai sekarang belum juga diserahkan,” ujarnya.

 

Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi alasan DPR menyampaikan persoalan ini secara terbuka melalui pemberitaan agar menjadi perhatian eksekutif.

 

“Makanya kami muat di berita supaya bisa disadari oleh eksekutif,” tegasnya.

 

Tahapan APBD Perubahan

 

Terius menegaskan, pembahasan APBD Perubahan tidak semestinya langsung masuk pada penyusunan RKA maupun RAPBD tanpa melalui tahapan sebelumnya.

 

Hal itu, menurut dia, juga terlihat dalam dokumen “Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD” yang menjadi acuan tahapan pembahasan.

 

Dalam dokumen tersebut, tahapan awal dimulai dengan penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah paling lambat minggu pertama Agustus.

 

Selanjutnya, kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Perubahan dijadwalkan paling lambat minggu kedua Agustus.

 

Setelah itu, masuk tahapan penerbitan surat edaran Kepala Daerah mengenai pedoman penyusunan RKA-SKPD, RKA-PPKD dan penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD, yang dijadwalkan paling lambat minggu pertama September.

 

Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa penyampaian Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD dijadwalkan paling lambat minggu pertama September, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

 

Tahapan berikutnya mencakup penyampaian rancangan Perda Perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi.

 

Bagi Terius, rangkaian tahapan tersebut menunjukkan bahwa proses penyusunan perubahan anggaran harus dilakukan secara berjenjang dan melibatkan DPRD, bukan langsung disusun kemudian diserahkan ketika waktu pembahasan sudah sangat terbatas.

 

“Rancangan dulu. Bukan berarti yang mereka susun itu sudah final. Soal salah atau benar nanti kita bahas. Setelah disepakati, baru disusun,” tegasnya.

 

Ia menilai DPR perlu mendapatkan materi sejak awal agar dapat mengetahui program apa yang akan ditambah, program mana yang digeser, serta anggaran apa yang mengalami perubahan.

 

“Paling tidak apa yang mau digeser, apa yang mau dirubah, itu harus disampaikan. Bukan berarti harus utuh, tetapi paling tidak apakah ada penambahan atau terjadi pergeseran. Sampaikan kepada DPR, kita bahas sama-sama,” ujarnya.

 

DPR Soroti Waktu yang Semakin Sempit

 

Terius mengingatkan, persoalan utama saat ini adalah waktu pembahasan yang semakin sempit.

 

Menurutnya, jika materi belum diserahkan dan tahapan pembahasan belum dilakukan, DPR akan kesulitan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara maksimal.

 

“Sekarang tinggal mungkin delapan hari kerja. Waktu yang ada tidak efektif kalau tahapan-tahapannya belum berjalan,” katanya.

 

Ia menolak apabila DPR baru diberikan dokumen ketika rancangan anggaran sudah disusun dan masuk dalam sistem aplikasi.

 

“Kalau sudah disusun sendiri, kemudian baru diserahkan kepada kami, bagaimana kami mau membahas? Mekanismenya bukan begitu. Rancangan dibawa dulu, kita bahas bersama,” ujarnya.

 

Terius kemudian meminta Gubernur Papua Pegunungan John Tabo mengevaluasi kinerja jajaran TAPD, terutama staf yang menangani penyusunan materi APBD Perubahan.

 

“Kami minta kepada Bapak Gubernur segera evaluasi stafnya. Mereka harus tahu tahapan. RKPD bulan apa diserahkan, kapan dibahas KUA-PPAS, dan kapan masuk RAPBD. Itu sudah menjadi tugasnya,” katanya.

 

Ia juga menegaskan bahwa DPR dan eksekutif merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

“Kami bukan musuh, bukan lawan. Kami mitra kerja. Tapi kami juga bukan pelengkap dan bukan staf. Kami adalah wakil rakyat,” tegas Terius.

 

Menurutnya, seluruh proses penganggaran harus dilakukan secara terbuka karena anggaran daerah merupakan uang masyarakat.

 

“Ini bukan uang pribadi, bukan uang eksekutif. Ini uang rakyat. Jadi mari kita duduk bersama, kita lihat programnya, masyarakat membutuhkan apa, kemudian kita bahas,” pungkasnya.(*).