Nabire, Tiiruu.com — Legislator DPR Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) 8 Kabupaten Deiyai, Maksimus Takimai, menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika yang menggelar seminar pendahuluan perencanaan tata ruang Kota Mimika Barat di Kapiraya, Jumat (21/8/2026), keliru karena persoalan tapal batas adat dan konflik antara Suku Mee dan Suku Kamoro di wilayah tersebut belum diselesaikan.
Seminar yang dilaksanakan melalui dinas teknis, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, dinilai berpotensi memperbesar persoalan apabila pemerintah tidak terlebih dahulu memastikan kondisi keamanan, status wilayah, serta kesepakatan masyarakat adat di Kapiraya.
“Karena sesuatu yang harus pemerintah bangun itu, hal pertama yang harus diukur adalah daerah itu kondisinya aman atau tidak. Kalau daerah itu tidak aman dari awal, pemerintah tidak boleh merencanakan untuk membangun sesuatu di daerah tersebut,” kata Maksimus Takimai.
Menurutnya, Kapiraya hingga kini belum sepenuhnya kondusif. Persoalan tapal batas adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro yang telah berlangsung lama disebut pernah menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda.
Ia khawatir kebijakan pembangunan tata ruang yang dilakukan sebelum konflik diselesaikan justru dapat memunculkan persoalan baru.
“Kami menilai kebijakan yang diambil Pemerintah Kabupaten Mimika ini malah akan meruncing dan membuat masalah yang lebih besar dari yang kemarin. Pasti akan terjadi hal-hal yang lebih besar yang tidak kita inginkan bersama, baik pemerintah, agama maupun adat,” ujarnya.
Maksimus mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Mimika yang, menurutnya, telah mengetahui persoalan konflik di Kapiraya, tetapi justru mulai merencanakan pembangunan tata ruang di wilayah yang masih memiliki persoalan batas adat.
Ia meminta pemerintah menjelaskan sejauh mana upaya yang telah dilakukan untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara kedua suku tersebut.
“Berapa kali Pemerintah Mimika pernah turun untuk menangani daerah Kapiraya dan memfasilitasi dalam rangka penyelesaian dua suku, Kamoro dan Mee, yang sudah lama bertikai di daerah sana atas masalah tapal batas tersebut?” katanya.
Kapiraya bagian dari wilayah pelayanan Deiyai
Maksimus juga menegaskan bahwa persoalan Kapiraya tidak dapat dilihat hanya dari perspektif rencana pembangunan Kabupaten Mimika. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Deiyai memiliki Distrik Kapiraya sebagai salah satu wilayah administratifnya.
“Pemerintah Kabupaten Mimika harus tahu bahwa Pemerintah Kabupaten Deiyai memiliki lima distrik, salah satunya adalah Distrik Kapiraya yang terletak di wilayah selatan dan sedang bermasalah,” kata Maksimus.
Ia menjelaskan, Distrik Kapiraya dibentuk untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Menurutnya, distrik tersebut telah lama menjadi bagian dari sistem pelayanan pemerintahan di wilayah Deiyai dan sebelumnya dibentuk ketika wilayah tersebut masih berada dalam Kabupaten Paniai.
Karena itu, ia menilai setiap rencana besar yang berkaitan dengan tata ruang dan pembangunan di Kapiraya harus dibicarakan bersama antara Pemerintah Kabupaten Deiyai dan Pemerintah Kabupaten Mimika, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta masyarakat adat.
Konflik harus diselesaikan melalui dialog adat
Maksimus meminta Pemerintah Kabupaten Mimika tidak terburu-buru menjalankan perencanaan pembangunan sebelum persoalan tapal batas adat dan administratif diselesaikan.
Menurut dia, Tim Penyelesaian Konflik dan Harmonisasi wilayah Kapiraya yang dikoordinasikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengidentifikasi bahwa persoalan di kawasan tersebut berkaitan dengan batas wilayah adat, hak ulayat, serta konflik horizontal antara masyarakat Mee dan Kamoro.
Penyelesaian, kata dia, harus mengedepankan dialog adat dan kearifan lokal dengan melibatkan kepala suku, tokoh adat, pemerintah daerah, serta unsur terkait lainnya.
Ia juga mendorong inventarisasi data dan sejarah wilayah dilakukan secara bersama oleh pemerintah daerah yang berkepentingan agar tidak ada pihak yang mengambil keputusan secara sepihak.
“Konflik dan semua masalah yang terjadi di sana harus diamankan, difasilitasi, diperjelas masalah tapal batas secara adat dan masalah tapal batas secara pemerintahan. Barulah Pemerintah Mimika bisa merencanakan sesuatu untuk membangun di daerah Mimika Barat, di Kapiraya,” tegasnya.
### Bupati Deiyai dan Mimika diminta duduk bersama
Maksimus berharap Bupati Deiyai dan Bupati Mimika kembali duduk bersama untuk mencari solusi atas persoalan Kapiraya. Menurutnya, kedua pemerintah daerah perlu menyelesaikan persoalan perbatasan sebelum mengambil keputusan mengenai pembangunan dan tata ruang di wilayah tersebut.
“Bupati Deiyai dan Bupati Mimika harus duduk kembali bersama-sama, lalu menyelesaikan masalah Kapiraya. Setelah itu baru mengambil kesepakatan untuk membenahi bersama wilayah perbatasan,” ujarnya.
Ia menilai pembangunan tidak akan berjalan maksimal apabila persoalan batas wilayah masih menjadi sumber konflik.
“Sepanjang konflik masih ada dan belum diselesaikan, pembangunan itu tentu akan semakin sulit karena ada masalah tapal batas wilayah yang belum diselesaikan,” katanya.
Maksimus juga berharap Pemerintah Kabupaten Deiyai dan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memanfaatkan mekanisme Tim Penyelesaian Konflik dan Harmonisasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk menyelesaikan persoalan Kapiraya secara menyeluruh.
Ia menegaskan, penyelesaian konflik harus menjadi prioritas sebelum pemerintah menetapkan kebijakan tata ruang maupun pembangunan berskala besar di wilayah tersebut.
“Harapan kami, Bupati Deiyai dan Bupati Mimika dapat mengambil solusi melalui tim penyelesaian konflik di Kapiraya, khususnya wilayah perbatasan Deiyai dan Mimika di Provinsi Papua Tengah,” tutup Maksimus.











































