Beranda PAPUA PEGUNUNGAN Suku Kosi Alua Tolak Proyek Cetak Sawah, Pasang Sasi Adat dan Kembalikan...

Suku Kosi Alua Tolak Proyek Cetak Sawah, Pasang Sasi Adat dan Kembalikan Uang Transport Rp20 Juta

108
0

WAMENA, Tiiruu. Com— Suku Kosi Alua bersama aliansi tujuh suku pendukung menyatakan penolakan tegas terhadap Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang direncanakan di wilayah Helepalek dan Nasiginmo, Kampung Isaima, Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya.

 

Sikap tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Terbuka Nomor: 022/SP-MEDIA/AHP/VIII/2026 yang diterbitkan Kantor Hukum Abner Holago, S.H. & Partners selaku kuasa hukum pemilik dan ahli waris Suku Kosi Alua, di Wamena, 2 September 2026.

 

Kuasa hukum menyebut keputusan penolakan telah ditetapkan melalui Rapat Keluarga Besar Suku Kosi Alua pada 22 Agustus 2026. Menurut mereka, tanah Helepalek dan Nasiginmo merupakan tanah warisan turun-temurun yang memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat adat.

 

Selain menolak proyek cetak sawah, Suku Kosi Alua juga menyatakan telah memberlakukan Sasi/Pemali Adat (Silang Merah) di lokasi tersebut sejak 25 Agustus 2026.

 

Kuasa hukum menilai aktivitas alat berat yang disebut telah menggarap lahan sekitar empat hektare di wilayah tersebut dilakukan tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Mereka menyatakan tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap tatanan adat dan hak ulayat serta berencana menempuh langkah hukum apabila aktivitas di lokasi tetap berlangsung.

 

Kembalikan Uang Transport Rp20 Juta

 

Dalam siaran pers tersebut, pihak kuasa hukum juga menyatakan telah mengembalikan secara utuh dana yang disebut sebagai “uang transport” sebesar Rp20 juta yang diberikan oleh Bupati Jayawijaya.

 

Pengembalian dana tersebut dilakukan pada 1 September 2026 melalui Kepala Distrik Musatfak dan disebut disaksikan oleh pihak Biro Hukum.

 

Kuasa hukum menegaskan pengembalian uang itu merupakan bentuk sikap bahwa tanah warisan leluhur Suku Kosi Alua tidak dapat dikompromikan dengan pemberian uang.

“Tanah ulayat adalah nyawa Suku Kosi Alua beserta tujuh suku pendukung. Sekali Sasi Adat terpasang, hak ulayat tetap berdiri tegak,” tegas Abner Holago, S.H., selaku Advokat/Kuasa Hukum Utama.

 

Beri Tenggat 3 x 24 Jam

 

Melalui siaran pers tersebut, Kantor Hukum Abner Holago, S.H. & Partners memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek untuk menghentikan kegiatan di lokasi serta menarik seluruh alat berat.

 

Mereka mendesak Bupati Jayawijaya dan Dinas PUPR segera menerbitkan perintah penghentian kegiatan proyek dan memastikan seluruh alat berat ditarik dari wilayah Helepalek dan Nasiginmo.

 

Kontraktor pelaksana juga diminta menghentikan operasional alat berat. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menuntut pemulihan hak apabila terdapat kerusakan terhadap lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat Suku Kosi Alua.

 

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 3 x 24 jam, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, termasuk membuat laporan kepada kepolisian serta mengajukan gugatan perdata.

 

Suku Kosi Alua dan tujuh suku pendukung yang disebut dalam siaran pers tersebut yakni Suku Aropaka, Wetipo Alua, Wilil Himan, Wilil Sorabut, Hilapok Peragaye, Kosi Hilapok, dan Dabi Alua.

 

Hingga berita ini ditulis, pernyataan mengenai penolakan proyek, status tanah, pemberlakuan sasi adat, serta tudingan terhadap aktivitas alat berat tersebut merupakan keterangan dari pihak Suku Kosi Alua melalui kuasa hukumnya.

 

Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Dinas PUPR, maupun kontraktor pelaksana belum tercantum dalam siaran pers tersebut.