Nabire, tiiruu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengesahkan 13 regulasi strategis sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di provinsi termuda di Tanah Papua.
Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi resmi DPR Papua Tengah yang merangkum capaian legislasi selama tahun 2026. Dari 13 regulasi yang telah memperoleh nomor registrasi resmi, sebanyak 11 merupakan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan dua lainnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon N.R. Gobai, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam membangun sistem hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kerja legislasi ini adalah bukti nyata komitmen DPR Papua Tengah untuk membangun Papua Tengah yang adil, bermartabat, dan berkelanjutan,” kata Gobai sebagaimana dikutip dalam materi publikasi DPR Papua Tengah.
Gobai juga menegaskan bahwa sepanjang tahun 2026 DPR Papua Tengah berhasil menuntaskan 13 regulasi strategis yang telah memperoleh nomor registrasi resmi.
Menurut Gobai, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam memperkuat fondasi hukum daerah agar pembangunan dapat berjalan dengan kepastian hukum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Regulasi yang telah disahkan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari perlindungan perempuan dan anak, pangan lokal, pengawasan sosial, perlindungan hutan, pertambangan rakyat, pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), administrasi kependudukan, pemberdayaan lembaga pelopor pendidikan, pengelolaan danau, perlindungan bahasa daerah, penyelenggaraan peningkatan gizi, hingga dua Perdasus mengenai tugas dan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Orang Asli Papua.
Selain menghasilkan regulasi baru, DPR Papua Tengah juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah rancangan peraturan yang masih dalam proses pembahasan.
Berdasarkan publikasi tersebut, sebagian materi muatan direkomendasikan untuk diatur melalui Peraturan Gubernur agar implementasinya lebih efektif. Sejumlah rancangan lainnya disederhanakan maupun digabungkan menggunakan pendekatan omnibus guna meningkatkan efisiensi regulasi.
Masih terdapat pula beberapa rancangan yang akan diajukan kembali karena memerlukan penyempurnaan, termasuk perbaikan administratif, pertimbangan dari MRP Papua Tengah, serta penyelesaian tahapan pembahasan dan konsultasi publik.
Data yang dipublikasikan DPR Papua Tengah menunjukkan fokus legislasi tahun 2026 diarahkan pada perlindungan Orang Asli Papua, penguatan sektor pendidikan, pengembangan pangan lokal, perlindungan lingkungan hidup, administrasi kependudukan, pertambangan rakyat, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan status gizi masyarakat.
Capaian tersebut, menurut DPR Papua Tengah, menjadi bagian dari upaya memperkuat peran lembaga legislatif sebagai motor penggerak pembentukan peraturan daerah sekaligus membangun landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah.
Daftar regulasi yang disahkan pada 2026:
- Perdasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
- Perdasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.
- Perdasi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengawasan Sosial.
- Perdasi Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan.
- Perdasi Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
- Perdasi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua.
- Perdasi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan.
- Perdasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta.
- Perdasi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau.
- Perdasi Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bahasa Daerah.
- Perdasi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Gizi.
- Perdasus Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP).
- Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.









































