Beranda POLHUKAM Wakil Ketua II DPR PT Dorong Petani Sirih-Pinang Bentuk Asosiasi hingga Tembus...

Wakil Ketua II DPR PT Dorong Petani Sirih-Pinang Bentuk Asosiasi hingga Tembus Pasar Ekspor

87
0
Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si., saat menyampaikan pentingnya pembentukan asosiasi petani serta pengembangan komoditas sirih dan pinang dalam hearing dialog bersama petani dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Papua Tengah di Nabire, Jumat (7/8/2026)
Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si., saat menyampaikan pentingnya pembentukan asosiasi petani serta pengembangan komoditas sirih dan pinang dalam hearing dialog bersama petani dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Papua Tengah di Nabire, Jumat (7/8/2026)

NABIRE, TIIRUU.COM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT), Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si., mendorong pengembangan usaha tani sirih dan pinang melalui pembentukan asosiasi petani, pendataan lahan, penyediaan bibit berkualitas, serta perluasan akses pasar hingga ke luar daerah dan peluang ekspor.

Dorongan tersebut disampaikan Suripatty dalam hearing dialog bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Papua Tengah dan perwakilan petani sirih dan pinang di Cafe Jesbri, Nabire, Jumat (7/8/2026).

Hearing mengangkat tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pengembangan Usaha Tani Sirih dan Pinang yang Berkelanjutan.” Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi DPR Papua Tengah, pemerintah daerah dan masyarakat untuk membahas potensi serta berbagai kendala yang dihadapi petani sirih dan pinang.

Suripatty mengatakan, tanaman sirih dan pinang memiliki potensi ekonomi yang cukup besar, tetapi selama ini pemanfaatannya masih terbatas. Menurutnya, pinang yang banyak tumbuh di lingkungan masyarakat belum sepenuhnya dikembangkan sebagai komoditas yang mampu memberikan pendapatan utama bagi keluarga.

Ia mendorong agar komoditas tersebut tidak hanya dipandang sebagai tanaman konsumsi masyarakat, tetapi dikembangkan menjadi komoditas unggulan yang memiliki nilai ekonomi.

“Dua komoditas sirih dan pinang mari lewat dukungan pemerintah kita jadikan komoditas yang bisa menghasilkan sumber pendapatan utama,” kata Suripatty dalam hearing tersebut.

Menurut Suripatty, pinang berkualitas memiliki peluang pasar yang cukup besar. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu membuat terobosan agar produksi pinang dari Papua Tengah dapat memiliki nilai tambah dan dipasarkan lebih luas.

“Ke depan kita buat terobosan, pinang kita bisa ekspor dengan bikin nilai tambah,” ujarnya.

Bentuk Asosiasi Petani

Salah satu langkah awal yang didorong dalam hearing tersebut adalah pembentukan asosiasi petani sirih dan pinang.

Suripatty menilai asosiasi penting untuk memperkuat posisi petani, terutama dalam mengakses program pemerintah, mendapatkan pendampingan, memperoleh bibit dan pupuk, serta membuka jaringan pemasaran.

Ia menyebut hingga kini belum terdapat wadah khusus yang menghimpun petani sirih dan pinang di Nabire. Karena itu, forum hearing tersebut diharapkan menjadi titik awal untuk membangun kelembagaan petani.

“Mama-mama bisa bikin kelompok petani pinang, Asosiasi Pinang Nusantara. Di Nabire belum ada, siapa tahu kita mulai dari pertemuan ini,” katanya.

Suripatty juga menyatakan kesediaannya untuk membantu memfasilitasi pembentukan asosiasi bersama pemerintah daerah.

Menurut dia, dengan adanya asosiasi, petani akan lebih mudah menyatukan produksi dan memperjuangkan dukungan pemerintah.

Pendataan Petani dan Lahan

Dari sisi pemerintah, Kabid Perkebunan Andreas Gobai mengatakan pendataan menjadi salah satu langkah penting sebelum program pengembangan diberikan kepada masyarakat.

Pendataan akan mencakup masyarakat yang berminat menanam pinang dan sirih, jumlah petani, kepemilikan lahan, hingga lokasi atau koordinat lahan.

Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan bibit dan dukungan program pemerintah.

“RT mendata siapa-siapa yang mau tanam pinang, mendata dan nomor KTP, titik koordinat di mana. Segera dibentuk,” kata Gobai.

Ia mengatakan, apabila data petani dan lahan sudah lengkap, pemerintah dapat menyiapkan bibit yang baik dan tersertifikasi.

“Kalau data lengkap, asosiasi petani sirih pinang terbentuk,” ujarnya.

Gobai menilai pengembangan sirih dan pinang perlu dimulai dari kampung dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Pemerintah dan petani diharapkan dapat membangun kerja sama agar potensi komoditas lokal Papua Tengah dapat dikembangkan secara berkelanjutan.

Pemerintah Siapkan Dukungan Program

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Papua Tengah menyambut baik aspirasi masyarakat dan menyatakan kesiapan pemerintah untuk mendorong pengembangan komoditas sirih dan pinang.

Menurutnya, pinang memiliki peluang untuk dikembangkan hingga pasar luar daerah dan ekspor. Namun, untuk masuk ke pasar yang lebih luas, petani harus mampu menjamin kualitas dan kuantitas produksi.

“Kalau belum ada asosiasi bisa disahkan. Kalau punya badan hukum, ada usulan kita bikin program,” katanya.

Ia menegaskan pengembangan komoditas tidak boleh dilakukan secara sporadis. Ketika pasar sudah terbuka, produksi masyarakat harus mampu memenuhi permintaan.

“Jangan sampai kita mau jualan dalam skala banyak, orang luar tanya, kalau tidak ada kita rugi. Peluang ada, tapi tidak ada,” ujarnya.

Petani Minta Pendampingan Berkelanjutan

Dalam dialog, masyarakat juga menyampaikan sejumlah kendala yang selama ini dihadapi petani.

Laode Lamuni, salah satu petani, menyampaikan persoalan tanaman yang sulit tumbuh serta mahalnya harga pupuk. Sementara Nety Paty Nasarani meminta pemerintah memberikan pendampingan secara berkelanjutan, bukan hanya memberikan bantuan bibit atau pupuk.

Ia berharap pengembangan sirih dan pinang dapat diarahkan hingga mampu menembus pasar luar daerah.

“Kita perlu dukungan bapak untuk pantau selalu. Kalau pemerintah kasih bibit, mendorong kami, kita bisa ekspor keluar dan keluar negeri,” katanya.

DPR Dorong Kebijakan yang Berpihak kepada Petani

Suripatty mengatakan, aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam hearing akan menjadi bahan bagi DPR Papua Tengah dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

Ia menjelaskan DPR memiliki kewenangan membentuk Perdasi dan Perdasus yang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat serta pengembangan potensi daerah.

Menurutnya, pengembangan komoditas lokal harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada masyarakat Papua, termasuk petani dan penjual pinang.

Ia juga mendorong agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi mampu menjadi pelaku utama dalam rantai produksi dan perdagangan komoditas sirih dan pinang.

Pada akhir hearing, Suripatty kembali mendorong agar proses pembentukan asosiasi segera dimulai dengan pendataan calon anggota. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjadi dasar pengembangan program, penyediaan bibit, pendampingan petani, hingga membuka akses pasar yang lebih luas.

Dengan adanya kelembagaan petani, dukungan pemerintah, pendataan yang jelas, serta peningkatan kualitas produksi, pengembangan sirih dan pinang diharapkan tidak berhenti pada pasar lokal, tetapi dapat berkembang menjadi salah satu komoditas unggulan Papua Tengah. (.)