Beranda PEMBANGUNAN PAPUA Satpol PP Deiyai Serahkan Kendaraan Dinas Rusak ke BPKAD, Perkuat Pengamanan Aset...

Satpol PP Deiyai Serahkan Kendaraan Dinas Rusak ke BPKAD, Perkuat Pengamanan Aset Daerah

115
0
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deiyai menyerahkan satu unit kendaraan dinas jenis Toyota Hilux Double Cabin yang mengalami kerusakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deiyai

WAGHETE, tiiruu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deiyai menyerahkan satu unit kendaraan dinas jenis Toyota Hilux Double Cabin yang mengalami kerusakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deiyai sebagai langkah pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Serah terima yang berlangsung di Waghete, Rabu (1/7/2026), ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengamanan Barang Milik Daerah. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Deiyai, Gergorius Mote, SE, kepada Kepala BPKAD Kabupaten Deiyai, Warsina, S.IP., M.M., yang diwakili Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan Bidang Aset, Tetopituma Pakage, S.AB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Deiyai, Gergorius Mote, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya telah direncanakan untuk diperbaiki agar kembali dapat digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan Satpol PP. Bahkan, dana perbaikan telah diserahkan kepada pihak bengkel sejak bulan lalu.

Namun hingga kini, kendaraan tersebut belum juga diperbaiki sehingga tidak dapat dioperasikan.

“Kami telah menyerahkan uang kepada pihak bengkel untuk melakukan perbaikan kendaraan ini sejak bulan lalu. Namun sampai saat ini kendaraan tersebut belum juga diperbaiki. Karena itu, langkah BPKAD melakukan pengamanan aset merupakan keputusan yang tepat agar aset pemerintah tetap terjaga dan tertata sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gergorius.

Sementara itu, mewakili Kepala BPKAD Kabupaten Deiyai, Tetopituma Pakage menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, setiap aset milik pemerintah harus tercatat dengan baik, diamankan baik secara administrasi maupun fisik, serta dikelola sesuai peraturan perundang-undangan agar keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyrahan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset daerah. BPKAD berkewajiban memastikan seluruh Barang Milik Daerah tercatat dengan baik, aman secara administrasi maupun fisik, serta dikelola sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Tetopituma.

Ia menambahkan, setelah proses serah terima selesai, BPKAD akan segera menindaklanjuti proses pengamanan dan penataan administrasi kendaraan tersebut sesuai mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima beserta penyerahan dokumen kendaraan. Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Deiyai dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh aset pemerintah dapat dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan secara OPTIMAL. (*).