
WAMENA,tiiruu,com – Komitmen terhadap tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah ditunjukkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, S.IP., M.KP. dengan mengembalikan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolikara yang sebelumnya digunakan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara.
Kendaraan dinas tersebut dijadwalkan diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara pada Senin, 7 September 2026, setelah Noak Tabo tidak lagi bertugas di lingkungan Pemkab Tolikara dan telah berpindah jabatan sebagai pejabat Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Noak Tabo mengatakan kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan, bukan merupakan milik pribadi pejabat yang menggunakannya.
“Kendaraan dinas tersebut adalah aset Pemerintah Kabupaten Tolikara. Karena saya sudah tidak lagi bertugas di sana, maka kendaraan itu harus dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ujar Noak Tabo, melalui pesan Whatsappnya, kepada media ini, Senin, (7/9/2026).
Menurutnya, pengembalian kendaraan dinas merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga dan mengelola aset pemerintah secara tertib sesuai aturan yang berlaku.
Pengembalian kendaraan tersebut juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dimana fasilitas negara yang digunakan ASN atau pejabat hanya diperuntukkan untuk mendukung tugas pemerintahan dan wajib dikembalikan apabila yang bersangkutan sudah tidak lagi menduduki jabatan, mutasi, pensiun, atau tidak lagi memiliki kewenangan atas penggunaan aset tersebut.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa barang milik daerah harus digunakan sesuai peruntukan dan dikelola berdasarkan prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, serta tanggung jawab.
Selain itu, pejabat dan ASN pengguna kendaraan dinas juga wajib menaati aturan internal pemerintah daerah terkait penggunaan kendaraan operasional. Kendaraan dinas tidak dapat tetap digunakan setelah seseorang tidak lagi menjalankan tugas atau jabatan yang menjadi dasar pemberian fasilitas tersebut.
Setelah diserahkan, kendaraan tersebut akan kembali tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolikara dan selanjutnya dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Langkah Noak Tabo ini menjadi contoh bahwa fasilitas kedinasan merupakan amanah pemerintah yang harus dikembalikan ketika masa tugas berakhir, sekaligus memperkuat budaya tertib aset di lingkungan pemerintahan daerah. (*).










































