Nabire, tiiruu.com – Anggota DPR Papua Tengah, Nelius Agapa, mempertanyakan dasar hukum penangkapan terhadap Oktavianus Douw yang dilakukan aparat kepolisian di kawasan Kalibobo pada Jumat sore menjelang malam.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Nelius Agapa meminta kepolisian menjelaskan prosedur penangkapan, termasuk keberadaan surat tugas, surat penangkapan, serta dugaan kesalahan yang dituduhkan kepada Oktavianus Douw.
“Apakah penangkapan ini sudah ada surat tugas, kemudian surat penangkapan, kemudian kesalahan apa yang dia buat? Apakah ada bukti sehingga dia ditangkap?” ujar Nelius Agapa, Rabu, (13/06/2025).
Menurutnya, hingga kini Oktavianus Douw telah berada dalam penanganan polisi lebih dari 24 jam. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengatakan pihaknya tetap menghargai kerja kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, proses hukum yang dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita tetap menghargai kerja-kerja kepolisian dalam penegakan hukum, namun pihak kepolisian juga tetap mengacu pada KUHAP yang ada,” katanya.
Nelius Agapa merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, khususnya Pasal 16 hingga Pasal 19, yang mengatur prosedur penangkapan dan batas waktu pemeriksaan awal terhadap seseorang yang diamankan aparat penegak hukum.
Menurut dia, apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak ditemukan kesalahan atau bukti yang cukup, maka Oktavianus Douw seharusnya dikembalikan kepada keluarga.
“Kalau dalam 1 kali 24 jam tidak ditemukan kesalahan, maka wajib hukum untuk dikembalikan ke pihak keluarga,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihak keluarga telah mendatangi kantor polisi sebanyak dua kali untuk meminta penjelasan terkait status hukum Oktavianus Douw. Namun, menurutnya, keluarga belum memperoleh informasi yang jelas dari aparat kepolisian.
“Kami harapkan kalau memang tidak ada kesalahan, maka demi hukum saudara Oktavianus itu harus dibebaskan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penangkapan maupun status hukum Oktavianus Douw.(*).










































