Beranda ADVERTORIAL PKB Papua Pegunungan: Kritik Tidak Dilarang, Tapi Ismail Asso di Minta Buktikan...

PKB Papua Pegunungan: Kritik Tidak Dilarang, Tapi Ismail Asso di Minta Buktikan Kinerja dan Tidak Gunakan Nama Lembaga MRP untuk Kepentingan Pribadi Tanpa Kesepakatkan Pimpinan 

87
0
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Pegunungan, Asis Lani ST,
WAMENA,tiiruu.com  – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Pegunungan, Asis Lani, menyoroti dugaan ketidakaktifan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Ustadz Ismail Asso, dalam menjalankan tugas kelembagaan. Ia juga mempertanyakan penggunaan nama MRP dalam sejumlah langkah publik yang dinilai tidak melalui mekanisme dan persetujuan pimpinan lembaga.
Hal ini di sampaikannya, lataran Asso sebelumnya melakukan pelaporan dan aksi demostrasi di depan Kantor KPK untuk meminta lembaga anti rasua itu untuk KPA memeriksa dana Otsus di Papua pegunungan dan sejumlah laporan lainya yang di nilai menghambat pembagunan dan merugikan masyakat.
Asis menegaskan, MRP merupakan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Karena itu, setiap anggota MRP wajib menjaga kehormatan lembaga dan tidak menggunakan posisi kelembagaan untuk kepentingan pribadi.
“Anggota MRP tidak boleh bertindak seolah-olah membawa nama lembaga jika tidak ada keputusan bersama, mandat pimpinan, atau mekanisme resmi yang berlaku. Harus jelas mana sikap pribadi dan mana sikap kelembagaan,” kata Asis di Wamena, Senin (10/08/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Asis menyikapi langkah Ismail Asso yang melaporkan dugaan pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan APBD Provinsi Papua Pegunungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Menurut Asis, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan laporan maupun kritik kepada lembaga hukum. Namun, sebagai anggota MRP, Ismail Asso memiliki tanggung jawab tambahan untuk memastikan setiap langkah yang membawa nama lembaga dilakukan sesuai aturan dan keputusan internal.
“Kalau itu merupakan sikap pribadi, silakan disampaikan sebagai pribadi. Tetapi kalau membawa nama MRP, harus ada dasar kelembagaan, ada pembahasan, ada keputusan, dan ada mandat dari pimpinan lembaga,” tegasnya.
Soroti Dugaan Tidak Aktif Selama Dua Tahun
Selain persoalan penggunaan nama lembaga, Asis juga mempertanyakan rekam jejak kehadiran Ismail Asso sebagai anggota MRP Papua Pegunungan. Ia menyebut adanya informasi bahwa yang bersangkutan diduga tidak aktif menjalankan tugas representasi masyarakat selama lebih dari dua tahun.
Menurutnya, persoalan keaktifan anggota MRP merupakan hal serius karena menyangkut mandat masyarakat yang telah diberikan melalui mekanisme kelembagaan.
“MRP bukan lembaga simbolik. Anggota MRP harus hadir, turun ke masyarakat, menyerap aspirasi, mengikuti agenda lembaga, dan mempertanggungjawabkan kerja kepada rakyat,” ujar Asis.
Ia meminta agar pimpinan MRP Papua Pegunungan dan Kemendagri melakukan klarifikasi serta evaluasi terhadap informasi tersebut.
“Kalau benar ada anggota yang tidak aktif selama bertahun-tahun, harus ada penjelasan terbuka. Masyarakat Papua Pegunungan berhak mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas wakil kultural mereka,” katanya.
Jangan Jadikan MRP sebagai Alat Kepentingan Pribadi
Asis menilai, lembaga MRP memiliki nilai strategis bagi masyarakat Papua karena menjadi salah satu simbol perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua. Karena itu, ia mengingatkan agar lembaga tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk membangun opini atau kepentingan pribadi.
“Jangan sampai lembaga yang dibentuk untuk kepentingan masyarakat adat justru dipakai sebagai panggung kepentingan individu. MRP harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kritik terhadap pemerintah terkait pengelolaan Dana Otsus maupun APBD merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan tetap menghormati mekanisme kelembagaan.
“Pengawasan itu penting, tetapi seorang pejabat publik juga harus memberikan contoh dengan menjalankan tugasnya sendiri. Jangan hanya menuntut transparansi pemerintah, sementara tanggung jawab sebagai anggota lembaga tidak terlihat,” ujarnya.
Minta Kemendagri Turun Tangan
Asis meminta Kemendagri memberikan perhatian terhadap pelaksanaan tugas anggota MRP Papua Pegunungan, termasuk melakukan pembinaan dan evaluasi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran tata tertib maupun ketidakaktifan anggota.
“Kami meminta Kemendagri melihat persoalan ini secara serius. Jika ada anggota yang tidak menjalankan tugas atau menggunakan nama lembaga tanpa mandat resmi, harus ada proses klarifikasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mendorong pimpinan MRP Papua Pegunungan melakukan evaluasi internal terhadap seluruh anggota, mulai dari tingkat kehadiran, pelaksanaan tugas, penyerapan aspirasi, hingga penggunaan kewenangan kelembagaan.
“MRP adalah lembaga terhormat. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini rusak karena tindakan individu yang tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai anggota MRP,” pungkas ASIS. (*).