Beranda ADVERTORIAL KNPB Soroti Kunjungan Menteri HAM ke Papua, Hak Menentukan Nasib Sendiri Tak...

KNPB Soroti Kunjungan Menteri HAM ke Papua, Hak Menentukan Nasib Sendiri Tak Diabaikan dengan Narasi Pembangunan

689
0
Ketua KNPB Wilayah Nabire Jeckson Adii Saat Membacakan Pernyatan Sikap di Cafee Eanauto, Selasa (18/8/2026) - Doc. Tiiruu Online
Ketua KNPB Wilayah Nabire Jeckson Adii Saat Membacakan Pernyatan Sikap di Cafee Eanauto, Selasa (18/8/2026) - Doc. Tiiruu Online

Nabire, Tiiruu.com  — Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menyoroti kunjungan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Natalius Pigai ke Papua, khususnya dalam kunjungannya ke Nabire, Papua Tengah, pada 17 Agustus 2026. KNPB menilai pembahasan mengenai hak asasi manusia di Papua tidak dapat hanya diarahkan pada persoalan kesejahteraan, keadilan, pembangunan, maupun pelayanan publik. Menurut KNPB, persoalan HAM juga berkaitan dengan hak politik dan hak menentukan nasib sendiri (self-determination) masyarakat Papua.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KNPB Wilayah Nabire, Jeckson Adii saat membacakan siaran pers di Cafe Enauto, Selasa (18/08/2026).

Dalam siaran persnya, Adii menanggapi pernyataan Menteri HAM yang disebut memberikan ruang kepada masyarakat Papua untuk memperjuangkan kesejahteraan, keadilan dan pemenuhan hak-haknya, termasuk melalui advokasi hukum serta penggunaan fakta dan data dalam menyampaikan berbagai persoalan masyarakat.

Namun, Adii menyoroti pernyataan bahwa masyarakat Papua tidak diperbolehkan menuntut kemerdekaan atau memisahkan diri dari Indonesia.

“Bagi KNPB, batasan tersebut menjadi persoalan penting karena menurut mereka hak menentukan nasib sendiri merupakan bagian dari pembahasan hak asasi manusia,”katanya.

KNPB: Hak Menentukan Nasib Sendiri Tidak Bisa Dipisahkan dari HAM

Adii menyatakan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip yang dianggap fundamental dalam hukum internasional.

“Jadi kami merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),”katanya.

Menurut Adii, ketika masyarakat Papua berbicara mengenai HAM, pembahasannya tidak hanya menyangkut pembangunan dan kesejahteraan.

“Isu Hak Menentukan Nasib Sendiri, menurut KNPB, juga mencakup hak politik, identitas, martabat, keamanan, tanah, sumber daya alam, serta hak masyarakat Papua untuk menentukan masa depan politiknya sendiri,”katanya.

Adii mempertanyakan pembatasan pembicaraan mengenai hak politik di tengah dorongan kepada masyarakat Papua untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Kami organisasi KNPB menilai kondisi itu menunjukkan adanya perbedaan antara pengakuan terhadap hak-hak tertentu dengan pembatasan terhadap hak politik,”  katanya.

Narasi Pembangunan Dinilai Tidak Cukup

Adii juga menyoroti penggunaan narasi pembangunan dan kesejahteraan dalam melihat persoalan Papua. Menurutnya, pembangunan merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat, tetapi tidak dapat menggantikan pembahasan mengenai persoalan politik yang mereka anggap sebagai akar konflik Papua.

“Kami KNPB menilai kunjungan Menteri HAM ke Papua tidak seharusnya berhenti pada upaya memperkuat citra negara melalui bahasa HAM, kesejahteraan dan pembangunan. Kami berpandangan bahwa apabila persoalan politik  atau kolonialisme Indonesia di Papua tetap tidak dibahas, maka kunjungan tersebut berisiko hanya memperbaiki citra tanpa menyentuh persoalan mendasar,”katanya.

Soroti Konflik, Pengungsian dan Hak Masyarakat Adat

Dalam siaran persnya, KNPB juga mengangkat sejumlah persoalan yang menurut mereka masih terjadi di Papua, seperti pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan secara independen, operasi militer dan kekerasan, pengungsian masyarakat, persoalan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, serta pembatasan kebebasan politik.

“Kami menilai pendekatan keamanan dan pembangunan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan Papua. Mereka mendorong penyelesaian yang juga mempertimbangkan proses politik dan prinsip hukum internasional mengenai dekolonisasi serta hak menentukan nasib sendiri,”katanya.

KNPB Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Melalui siaran pers tersebut, Adii menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia. Di antaranya menghormati prinsip self-determination, membuka ruang dialog politik yang setara, menghentikan pendekatan militer di wilayah sipil, serta menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat melalui mekanisme independen.

“Kami juga menyerukan penghormatan terhadap hak masyarakat adat atas tanah, penghentian eksploitasi sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat, penghormatan terhadap ekspresi politik damai, serta pengakuan terhadap hak bangsa Papua untuk menentukan masa depannya sendiri,”katanya.

KNPB: Jangan Abaikan Hak Menentukan Nasib Sendiri

Adii menegaskan bahwa pembangunan dan kesejahteraan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pembahasan mengenai hak menentukan nasib sendiri.

Menurutnya kehadiran Menteri HAM di Papua dapat menjadi momentum untuk membahas persoalan HAM secara lebih menyeluruh, termasuk konflik, pengungsian, hak masyarakat adat, kebebasan politik, serta persoalan hak menentukan masa depan politik masyarakat Papua.

Dalam penutup siaran persnya, Adii menyatakan akan terus melanjutkan perjuangan kemerdekaan bangsa Papua secara damai, bermartabat, dan berlandaskan prinsip hak menentukan nasib sendiri.