Beranda POLHUKAM Baliho Doa Pemulihan Papua di Sinak Dirusak OTK, Panitia Akan Lapor Polisi

Baliho Doa Pemulihan Papua di Sinak Dirusak OTK, Panitia Akan Lapor Polisi

95
0

Sinak, tiiruu.com – Baliho kegiatan “Doa Ratapan Mohon Pemulihan Bangsa Papua” yang dipasang oleh Alliance Women Ester Papua (AWEP) di Lapangan Trikora, Sinak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dilaporkan dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Rabu malam, 13 Mei 2026.

 

Selain baliho kegiatan doa bersama tersebut, plang terkait Hukum Humaniter Internasional dan pernyataan sikap masyarakat sipil yang dipasang oleh Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama masyarakat setempat juga dilaporkan mengalami perusakan.

 

Ketua panitia kegiatan, Eka Kristina Murib Yeimo, menyayangkan tindakan perusakan yang terjadi hanya beberapa hari setelah baliho dipasang pada 11 Mei 2026.

 

“Kegiatan doa dan puasa yang digelar AWEP selama lima tahun di beberapa kabupaten seperti Wamena, Jayapura, dan Timika tidak pernah dirusak. Ini kali pertama baliho seruan doa bersama dirusak,” kata Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Jubi, Kamis (14/5/2026).

 

Menurut Eka, pihak panitia menerima informasi mengenai perusakan baliho tersebut pada Kamis pagi sekitar pukul 06.30 WIT dari tim AWEP di Sinak. Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi setelah rombongan panitia tiba di Timika usai melakukan kegiatan di Sinak.

 

“Pengrusakan baliho ini dilakukan setelah kami tiba di Timika pagi hari dari Sinak. Malamnya dirusak, dan kami menerima informasi itu dari tim AWEP di Sinak pagi harinya,” ujarnya.

 

Eka menduga pelaku bukan berasal dari masyarakat setempat. Menurut dia, warga di Sinak umumnya tidak lagi beraktivitas pada malam hari karena kondisi keamanan yang dinilai belum kondusif.

 

Ia menjelaskan bahwa panitia juga telah meminta tim di lapangan untuk memantau baliho setiap pagi dan sore sejak dipasang.

 

“Pengrusakan baliho KKR doa pemulihan tersebut tidak mungkin dilakukan masyarakat setempat, karena lewat pukul tujuh malam masyarakat sudah dilarang beraktivitas akibat situasi keamanan yang tidak kondusif,” katanya.

 

Panitia menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum dan merugikan penyelenggara kegiatan. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Sektor Sinak.

 

Eka mengatakan, sebelum pemasangan baliho dilakukan, panitia telah menyampaikan pemberitahuan kepada Polsek Sinak pada 7 Mei 2026.

 

“Tindakan kekanak-kanakan ini sangat kami sesalkan karena telah melanggar hukum dan merupakan tindak pidana yang merugikan kami sebagai penyelenggara kegiatan KKR,” ujarnya.

 

Ia juga menilai peristiwa tersebut mencederai nilai kebebasan beribadah dan hak masyarakat untuk menjalankan keyakinan agama masing-masing.

 

“Peristiwa ini memalukan bagi negara yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin hak setiap warga untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya,” kata Eka.