
WAMENA, tiiruu.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha agar tidak lagi melakukan praktik manipulasi takaran maupun menjual barang yang tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah alat ukur literan beras dan BBM yang telah dimodifikasi saat sidak di sejumlah pasar dan pertokoan.
Plt Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Jayawijaya, Yosep Tatogo, menegaskan bahwa setiap konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang sesuai ukuran, takaran, timbangan dan kualitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia mengatakan tindakan mengurangi isi barang atau memodifikasi alat ukur bukan sekadar pelanggaran etika berdagang, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.
“Kalau hak konsumen dirugikan, tentu ada konsekuensi hukum bagi pelaku usaha. Selain sanksi administrasi berupa ganti rugi, pelaku juga dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda uang 200 juta,” tegas Yosep.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin ada pihak yang mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Karena itu, Perindag meminta seluruh pedagang di Jayawijaya menjalankan usaha secara jujur, menjaga kepercayaan masyarakat serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh pedagang menghormati hak konsumen sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, adil dan saling menguntungkan,” ujarnya. (*).







































