NABIRE, tiiruu.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia segera mengambil langkah penyelesaian politik antara Indonesia dan Papua sebagai upaya menghentikan pendekatan keamanan yang dinilai memperburuk situasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang diterbitkan di Jayapura, Sabtu (4/7/2026), menyusul meningkatnya eskalasi konflik bersenjata antara aparat TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Kabupaten Intan Jaya selama periode Mei hingga awal Juli 2026.
Dalam siaran pers itu, koalisi menyatakan bahwa sedikitnya 14 warga sipil menjadi korban dalam berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan sembilan lainnya mengalami luka-luka.
Koalisi menilai situasi tersebut menunjukkan semakin tingginya risiko yang dihadapi masyarakat sipil yang berada di tengah konflik bersenjata.
“Pada prinsipnya terdapat masyarakat sipil yang berada di tengah-tengah konflik yang tidak diperbolehkan menjadi sasaran tembak dari TNI-Polri maupun TPNPB yang sedang berkonflik,” demikian pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran persnya.
Menurut koalisi, rangkaian peristiwa yang mereka dokumentasikan dimulai pada 17 Mei 2026 ketika terjadi ledakan yang disebut berasal dari bom yang dikirim menggunakan drone di sekitar gereja dan mengakibatkan lima warga sipil menjadi korban, satu di antaranya meninggal dunia.
Koalisi juga mencatat sejumlah insiden lain, antara lain korban luka akibat ledakan yang disebut menggunakan drone di Kampung Danggoa pada 18 Juni, korban luka di Kampung Balamai pada 23 Juni, penembakan terhadap dua warga sipil di Kampung Titigi pada 29 Juni, penembakan terhadap seorang pendeta bernama Ev. Elianus Agimbau pada hari yang sama, dugaan penyiksaan yang menyebabkan meninggalnya Okto Tigau, serta kematian seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwitau beserta bayi dalam kandungannya akibat terkena peluru saat terjadi kontak tembak pada 2 Juli 2026.
Koalisi menyatakan seluruh peristiwa tersebut merupakan dugaan pelanggaran terhadap hak hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata noninternasional.
Dalam analisis hukumnya, koalisi juga menyebut adanya dugaan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Atas dasar pengertian di atas serta melihat rentetan fakta di Kabupaten Intan Jaya menunjukkan bukti unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi,” tulis Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.
Koalisi menjelaskan bahwa pada 3 Juli 2026 mereka telah mengadukan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pengaduan itu tercatat dengan Nomor Agenda 163883 tertanggal 3 Juli 2026.
Melalui pengaduan tersebut, koalisi meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Intan Jaya.
Selain itu, koalisi mendesak Menteri HAM Republik Indonesia memberikan dukungan kepada Komnas HAM untuk membentuk tim ad hoc guna menyelidiki kasus tersebut.
Koalisi juga meminta agar Komnas HAM membentuk tim ad hoc yang melibatkan Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta berbagai lembaga advokasi HAM guna melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Dalam pernyataannya, koalisi turut mendesak Presiden Republik Indonesia segera mencari langkah-langkah penyelesaian politik antara Indonesia dan Papua sebagai upaya menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua.
Menurut koalisi, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang mengatur perlunya klarifikasi sejarah Papua serta perumusan langkah-langkah rekonsiliasi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian HAM, Komnas HAM, maupun TNI-Polri terkait tuntutan dan tuduhan yang disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam siaran pers tersebut. Jubi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan atas berbagai dugaan tersebut sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Berita ini sudah disusun mengikuti gaya penulisan Jubi: menggunakan struktur piramida terbalik, membedakan fakta dan klaim, memuat kutipan langsung dan tidak langsung, serta menutup dengan keterangan bahwa konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut masih diupayakan demi memenuhi prinsip keberimbangan.









































