
NABIRE, Tiiruu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna. Penyampaian rekomendasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam sambutan pimpinan rapat yang dibacakan Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, disebutkan bahwa pembahasan LKPJ dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja. Pembahasan difokuskan pada evaluasi capaian kinerja pemerintahan, pelaksanaan program dan kegiatan, serta berbagai kendala yang dihadapi sepanjang Tahun Anggaran 2025.
“Rapat paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR Papua Tengah terhadap jalannya pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian disampaikan dalam sambutan pimpinan rapat.
Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, LKPJ menjadi dasar bagi DPRD untuk memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPR Papua Tengah mengungkapkan bahwa Gubernur Papua Tengah telah menyampaikan LKPJ kepada DPR pada 17 April 2026 sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, DPR melalui komisi-komisi melakukan pembahasan secara komprehensif sebelum merumuskan rekomendasi.
Ketua DPR Papua Tengah dalam sambutannya mengatakan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemberian rekomendasi oleh DPR Papua Tengah atas LKPJ Kepala Daerah pada hakikatnya merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR Papua Tengah, yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai bahan evaluasi atas capaian kinerja yang telah dilaksanakan, serta memberikan masukan strategis bagi perbaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah ke depan,” ujar Delius Tabuni dalam sambutan yang dibacakan pada rapat paripurna.
Lebih lanjut, DPR Papua Tengah menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diarahkan agar setiap kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prioritas pembangunan daerah, serta kebutuhan masyarakat.
“Rekomendasi ini tidak hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam memperkuat akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” kata Delius.
Secara tidak langsung, DPR Papua Tengah menilai bahwa rekomendasi yang telah dirumuskan harus ditindaklanjuti secara konsisten oleh gubernur beserta seluruh jajaran perangkat daerah. DPR berharap seluruh masukan yang diberikan dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua Tengah.
Dalam kesempatan itu, DPR Papua Tengah juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah beserta seluruh jajaran pemerintah daerah atas penyampaian LKPJ serta kerja sama selama proses pembahasan berlangsung. Penghargaan juga diberikan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR, khususnya komisi-komisi yang telah melaksanakan pembahasan secara cermat, objektif, dan penuh tanggung jawab.
“Semoga sinergi yang telah terbangun ini dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Semoga kebersamaan dan sinergi yang terjalin pada kesempatan ini dapat terus kita pelihara demi kemajuan daerah yang kita cintai,” tutup Delius Tabuni.
Penyampaian rekomendasi LKPJ tersebut menandai berakhirnya rangkaian pembahasan kinerja Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya, rekomendasi DPR akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan perencanaan, pelaksanaan program pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun berikutnya.








































