Nabire, tiiruu.com – Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menjelaskan mekanisme pengawasan lembaganya terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) dilakukan secara konstitusional dan tidak langsung melalui sejumlah tahapan yang telah diatur dalam kewenangan DPD RI.
Menurut Filep, mekanisme tersebut penting dilakukan agar fungsi pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.
“DPD RI mengawasi MRP secara tidak langsung melalui kewenangan konstitusional yang dimiliki, dan pengawasan itu harus melalui tahapan-tahapan yang jelas,” kata Filep dalam penjelasannya.
Ia menerangkan bahwa tahapan pertama adalah pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan Otonomi Khusus Papua. Dalam hal ini, DPD RI memiliki kewenangan untuk menilai bagaimana implementasi regulasi tersebut dijalankan oleh lembaga-lembaga terkait.
Filep menjelaskan bahwa keberadaan MRP sendiri didasarkan pada Undang‑Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001. Karena itu, pelaksanaan undang-undang tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh DPD RI.
Selain itu, kata dia, DPD RI juga melakukan evaluasi terhadap implementasi Otonomi Khusus Papua. Evaluasi ini mencakup penilaian terhadap peran dan fungsi MRP dalam memberikan perlindungan kepada Orang Asli Papua (OAP).
“DPD melakukan kajian terhadap implementasi Otsus Papua, termasuk melihat sejauh mana peran MRP berjalan dalam melindungi hak-hak Orang Asli Papua,” ujarnya.
Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam forum ini, DPD RI dapat mengundang berbagai pihak, termasuk MRP, pemerintah daerah, dan tokoh-tokoh adat di Papua untuk membahas berbagai persoalan terkait pelaksanaan Otonomi Khusus.
Melalui RDP tersebut, kata Filep, berbagai masukan dan evaluasi kebijakan dapat dihimpun sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengawasan.
Selanjutnya, DPD RI juga melakukan kunjungan kerja ke Papua untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Dalam kegiatan ini, anggota DPD melakukan dialog dengan MRP, pemerintah daerah, serta masyarakat adat guna mendapatkan gambaran nyata terkait implementasi kebijakan Otonomi Khusus di lapangan.
Filep mengatakan, hasil dari seluruh tahapan pengawasan tersebut kemudian dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi. Rekomendasi itu dapat berupa evaluasi kebijakan Otonomi Khusus, usulan perubahan undang-undang, hingga perbaikan terhadap fungsi kelembagaan MRP.
“Jika mekanisme ini dilakukan secara lengkap, barulah pengawasan itu memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam keputusan DPD RI,” kata Filep.
Ia menambahkan bahwa pengawasan yang sistematis dan sesuai mekanisme sangat penting agar pelaksanaan Otonomi Khusus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.










































