Beranda ADVERTORIAL Tiga Pemkab Bayar Rp3 Miliar untuk Lahan PLTD Deiyai, Dukung Peningkatan Layanan...

Tiga Pemkab Bayar Rp3 Miliar untuk Lahan PLTD Deiyai, Dukung Peningkatan Layanan Listrik di Deiyai, Paniai, dan Dogiyai

8
0

DEIYAI, Tiiruu.com – Pemerintah Kabupaten Deiyai, Pemerintah Kabupaten Paniai, dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai bersama-sama membayar ganti rugi lahan senilai Rp 3 miliar untuk mendukung peningkatan kapasitas pelayanan kelistrikan di wilayah kerja Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Deiyai. Pembayaran dilakukan di Kantor PLN Waghete, Jalan PLN, Waghete I, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Selasa (28/7/2026).

 

Dana pembelian lahan tersebut berasal dari kontribusi ketiga pemerintah daerah, masing-masing sebesar Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Deiyai, Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Paniai, dan Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Dogiyai, sehingga total anggaran yang digunakan mencapai Rp3 miliar.

 

Pembayaran dilakukan kepada pemilik hak ulayat, Abet Mote, sebagai bentuk penyelesaian hak atas tanah yang digunakan untuk pengembangan fasilitas PLTD Deiyai. Pemerintah Kabupaten Deiyai memfasilitasi seluruh proses administrasi, legalitas, hingga penerbitan sertifikat tanah karena lokasi PLTD berada di wilayah administratif Kabupaten Deiyai.

 

Bupati Dogiyai,  Yudas Tebai, mengatakan kerja sama tiga pemerintah daerah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai.

 

“Kita hadir di sini untuk menyelesaikan satu kebutuhan terkait listrik. Listrik ini ditempatkan di atas tanah. Terima kasih kepada Bupati Deiyai yang sudah memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait listrik di tiga kabupaten ini. Kami berharap kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama tiga kabupaten sehingga pelayanan listrik dapat berjalan dengan baik,” kata Yudas Tebai.

 

Menurut Yudas, pembangunan sektor kelistrikan tidak hanya membutuhkan dukungan infrastruktur, tetapi juga kepastian hukum atas lahan yang digunakan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung tanpa hambatan di masa mendatang.

 

Senada dengan itu, Wakil Bupati Paniai, Ham Yogi, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deiyai yang memfasilitasi penyelesaian lahan serta mengucapkan terima kasih kepada pemilik hak ulayat yang telah bersedia melepaskan tanahnya untuk kepentingan publik.

 

“Kami mengapresiasi Bupati Deiyai yang telah meluangkan waktu untuk duduk bersama dan menyiapkan lahan. Terima kasih juga kepada pemilik hak ulayat yang telah bersedia melepaskan tanahnya. Kami berharap pihak PLN menjaga dan memanfaatkan tanah ini dengan baik karena telah dibeli pemerintah untuk kepentingan masyarakat di tiga kabupaten,” ujar Ham Yogi.

 

Sementara itu, Bupati Deiyai, Melkianus Mote, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Paniai dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang telah berpartisipasi dalam pembiayaan pembelian lahan tersebut. Ia menilai sinergi antarpemerintah daerah menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat pelayanan dasar bagi masyarakat.

 

Menurut Melkianus, penggunaan anggaran sebesar Rp3 miliar merupakan investasi untuk kepentingan masyarakat luas agar pelayanan kelistrikan dapat terus ditingkatkan.

 

> “Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Pemerintah Kabupaten Paniai. Tidak mudah mengeluarkan anggaran, tetapi demi kepentingan masyarakat kita melakukannya bersama. Terima kasih juga kepada Bapak Abet Mote yang telah bersedia melepaskan tanah untuk kepentingan banyak orang,” katanya.

 

Melkianus juga meminta masyarakat Kampung Idege dan Mugouda memastikan seluruh pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut telah menyampaikan haknya dalam proses penyelesaian yang dilakukan.

 

“Saya ingin kita selesaikan semuanya dengan baik. Kalau masih ada yang merasa memiliki hak atas tanah ini, mari kita selesaikan sekarang supaya ke depan tidak ada lagi persoalan. Setelah penyerahan ini, saya berharap tidak ada lagi yang datang mempermasalahkan. Tanah ini digunakan untuk kepentingan umum, sehingga status hukumnya harus benar-benar jelas,” ujarnya.

 

Ia menegaskan kepastian status hukum lahan menjadi syarat penting agar pengembangan fasilitas PLTD Deiyai dapat berjalan tanpa kendala dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat di tiga kabupaten.

 

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Deiyai Melkianus Mote beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deiyai, Wakil Bupati Paniai Ham Yogi beserta Forkopimda Kabupaten Paniai, Bupati Dogiyai Melkianus Yudas Tebai beserta Forkopimda Kabupaten Dogiyai, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kapolres Deiyai, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Paniai, Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai, Manajer PLN ULP Enarotali, Kepala PLTD Deiyai, Kepala Kampung Idege, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kampung Idege, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemilik hak ulayat, serta masyarakat setempat.

 

Melalui penyelesaian pembayaran lahan tersebut, pemerintah berharap pengembangan kapasitas pelayanan kelistrikan PLTD Deiyai dapat segera dilaksanakan sehingga mampu meningkatkan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai, sekaligus memberikan kepastian hukum atas pengguna

an lahan untuk kepentingan umum.