Beranda POLHUKAM Koalisi Desak Pemda Se-Papua Segera Sahkan Perda Tindak Pidana Adat

Koalisi Desak Pemda Se-Papua Segera Sahkan Perda Tindak Pidana Adat

93
0
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobai- Doc.tiiruu.com
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobai- Doc.tiiruu.com

Nabire,tiiruu.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Papua segera merumuskan dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tindak Pidana Adat Papua. Desakan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang kerap terabaikan dalam praktik pembangunan dan investasi.

 

Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, menegaskan bahwa keberadaan hukum pidana adat telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“**Hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum pidana adat, telah diakui dalam KUHP. Oleh karena itu, pemerintah daerah di Papua harus segera merumuskan Perda agar ada kepastian hukum dalam melindungi masyarakat adat**,” kata Gobai dalam siaran pers yang diterima, Minggu (12/4/2026).

 

Menurut Gobai, pengakuan terhadap hukum adat juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme pembentukan Perda terkait tindak pidana adat.

 

Ia menjelaskan, masyarakat adat Papua memiliki hak-hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022. Hak-hak tersebut mencakup hak atas tanah, hutan adat, sumber daya alam, lingkungan hidup, hingga hak atas spiritual dan kebudayaan.

 

Namun demikian, kata dia, dalam praktiknya hak-hak tersebut masih sering dilanggar, terutama dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara penuh.

 

“**Banyak kebijakan pembangunan dan investasi yang tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat Papua**,” ujarnya.

 

Koalisi menilai, pengabaian terhadap mekanisme musyawarah dan persetujuan masyarakat adat dalam penggunaan tanah ulayat menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum yang hidup di masyarakat, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat.

 

Gobai menambahkan bahwa kriteria tindak pidana adat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, yakni perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, diancam dengan sanksi adat, tidak diatur dalam KUHP, serta berlaku di wilayah hukum adat setempat.

 

Karena itu, ia menegaskan pentingnya regulasi daerah untuk memastikan hukum adat dapat ditegakkan secara efektif.

 

“**Perda tentang tindak pidana adat menjadi instrumen penting agar pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dapat diproses dan diselesaikan sesuai hukum yang hidup di masyarakat Papua**,” katanya.

 

Selain itu, Koalisi juga meminta Majelis Rakyat Papua (MRP) di enam provinsi se-Papua untuk mengambil peran aktif dalam mendorong pembentukan regulasi tersebut. MRP dinilai memiliki kewenangan strategis dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hak orang asli Papua.

 

Dalam pernyataannya, Koalisi secara tegas menyampaikan lima tuntutan. Pertama, seluruh anggota MRP diminta segera mendesak dan memantau kepala daerah serta DPR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk merumuskan dan mengesahkan Perda tentang Tindak Pidana Adat Papua.

 

Kedua, gubernur di enam provinsi se-Papua diminta segera menyusun dan menetapkan Perda tersebut. Ketiga, DPR provinsi juga didesak untuk segera membahas dan mengesahkannya.

 

Keempat dan kelima, tuntutan serupa ditujukan kepada bupati/wali kota serta DPRD kabupaten/kota di seluruh Papua agar segera menghadirkan regulasi yang melindungi hak masyarakat adat.

 

Koalisi menegaskan, partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong perlindungan HAM merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

“**Kami menggunakan hak partisipasi untuk menegaskan kepada seluruh pemangku kebijakan agar segera bertindak. Perlindungan masyarakat adat tidak boleh ditunda lagi**,” ujar Gobai.

 

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, dan Tong Pu Ruang Aman.