Beranda POLHUKAM Amnesty Soroti Kasus Pelanggaran HAM di Dogiyai, Desak Pemerintah Bentuk TGPF

Amnesty Soroti Kasus Pelanggaran HAM di Dogiyai, Desak Pemerintah Bentuk TGPF

118
0
Warga Dogiyai saat mebawa korban penembakan di Kabupaten Dogiyai

NABIRE,tiiruu.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras dugaan pembunuhan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Dogiyai, Papua.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang harus diproses secara hukum.

Usman menyatakan, selain dugaan pembunuhan, pihaknya juga menyoroti respons aparat keamanan pascakejadian yang dinilai tidak proporsional.

Ia mengungkapkan adanya laporan penyisiran yang dilakukan secara membabi-buta dan menyebabkan jatuhnya korban sipil.

“Dilaporkan ada warga sipil yang menjadi korban, termasuk anak sekolah dasar dan seorang lansia,” ujarnya keapada media ini melalui pesan Whatsappnya, Senin, (13/04/2026).

Menurutnya, peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa warga sipil menjadi kelompok paling rentan dalam konflik yang terus berlangsung di Papua. Ia menilai negara belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap masyarakat sipil di wilayah tersebut.

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar para pelaku yang terlibat dibawa ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Usman menegaskan bahwa pembunuhan di luar proses hukum merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat karena melanggar hak fundamental, yakni hak untuk hidup.

Lebih lanjut, ia menilai rentetan kekerasan yang terjadi di Dogiyai menjadi bukti bahwa pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan di Tanah Papua belum mampu menyelesaikan konflik. Pendekatan tersebut justru dinilai berpotensi memperpanjang siklus kekerasan.

Karena itu, Amnesty kembali mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan beralih pada pendekatan yang lebih humanis, dialogis, serta berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna mewujudkan perdamaian yang berkeadilan di Papua, (*).